Selasa, 03 November 2009

Tugas IT

1. a. Hard ware yaitu perangkat keras yang dapat berupa perangkat elektronik sebagai input,
pemproses dan output pada unit komputer.
b. Sofware yaitu perangkat lunak yang umumnya berupa program baik sistem operasi
maupun progran aplikasi pada kumputer.
2. Multimedia yaitu perangkat yang umumnya berupa elektronik yang berfungsi
sebagai perangkat multi fungsi dapat sebagai media audio (suara) maupun visual (grafis)
3. a. Modem yaitu perangkat tambahan komputer yang berfungsi mengubah sinyal analog
menjadi sinyal digital
b. RAM ( Random Acces Memory) piranti pemroses pada CPU komputer yang berfungsi
untuk menyimpan data bersifat sementara
c. Hardisk yaitu perangkat pada komputer yang berfungsi untuk menyimpan data/file dan
juga untuk menyimpan program operasi dan aplikasi komputer
4. Online yaitu kondisi pada komputer dimana komputer tersebut dapat saling berkomunikasi
dan memberi informasi sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan oleh pengguna (user)
5. Download yaitu proses melakukan pengambilan /penyimpanan /pengkopian file dari suatu
website atau server ke komputer yang sedang dipakai oleh pengguna (user).
6. Konektivitas yaitu proses menghubungkan suatu pc ke pc yang lain atau ke isp jika pc yang
sedang aktif terkoneksi-terhubung dengan jaringan komunikasi.
7. Peranan E-mail pada pendidikan
- proses informasi menjadi cepat
- mempermudah para pengguna (mahasiswa, dosen, dll) untuk menyelesaikan tugas
- E-learning proses pembelajaran jarak jauh.
Diperlukan pasword karena dibutuhkan proteksi keamanan bagi para pengguna E-mail
sehingga tidak mudah diakses oleh orang lain.
8. E-mail yaitu sistem komunikasi elektronik yang bersifat digital dan media komunikasi berupa
udara, elektromagnetik, dan satelit.
Surat pos yaitu media pengirim berupa mesin atau alat transportasi, waktu relatif lama dan
memerlukan birokrasi serta biaya pengiriman.
9. Blog yaitu untuk memberikan gambaran umum yang dipublikasikan oleh seseorang atau
perusahaan melalui internet.
10. IT sangat diperlukan dalam pendidikan sebab IT dapat memberikan proses pendidikan
menjadi lebih maju, modern, dan dapat mempermudah proses pembelajaran dan
meningkatkan inovasi pembelajaran pada obyek pendidikan sehingga pendidikan lebih
menyenangkan. Inilah kelebihan IT dalam pendidikan.
Sedangkan kekurangan atau kelemahan IT adalah segi finansial biaya dan kemampuan
pengguna IT belum tentu sesuai harapan.
11. Alamat Blogger adalah www.drs-sokhibi.blogspot.com

Senin, 02 November 2009

MAKALAH-MAKALAH KEAGAMAAN

a. ZAKAT

KETENTUAN ZAKAR DAN PENDISTRIBUSINYA

Oleh : SOKHIBI

BAB. I. PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah

“Zakat Fitri dari Romadhon wajib atas manusia satu sha’ dari tamai atau satu sho’ dari gandum,orang tiap-tiap muslim,merdeka atau budak laki-laki atau perempuan (H.R Muttaffaoq ‘Alaih)

Orang yang telah mampu mengeluarkan zakat tidak boleh menunda-nunda pembayaranya bila tidak bersedia mengeluarkan zakat dan tidak mengakui bahwa zakat itu kewajibannya maka ia menjadi kafir dan dibunuh atas kekafirannya.Jika tidak membayar zakat tetapi tetap mengakuinya kewajiban,maka zakat itu diambil dengan kekuasaan,kemudian dihukum ta’zir.(Fiqh Sunnah : 281)

Apabila orang yang tidak membayar zakat itu mempertahankan zakatnya dengan kekerangan pemerintah dapat memerangi mereka sebagaimana yang dilakukan abu baker atas para pembangkang zakat dizamannya.

Dengan zakat fitrah merupakan solusi terbaik untuk mensucikan dari dan membahagiakan orang lain (Fakir Miskin) dimana dihari kemenangan (Idul Fitri ) semua umat islam terutama fakir miskin merasa senang.

B. Tujuan zakat Fitrah

Syah waliyulloh Al Dahlowi menjelaskan dalam Hujatulloh Al Balighah juz II hal 100-101,bahwa tujuan zakat ada dua.

Pertama : Kemaslahatan untuk diri sendiri

Kedua : Kemaslahatan untuk masyarakat

Moh. Rifai membagi tiga tujuan zakat

1. Bagi orang yang mengeluarkan

a. sebagai rasa terima kasih/syukur kepada Allah SWT,atas segala ni’mat yang telah dikaruniakan kepadanya sehingga akan ditambah kenikmatannya..(Q>S Ibrohim)

b. membersihkan diri dari sifat kikir serta mendidik diri agar bersifat mulya dan pemurah dan membiasakan menunaikan amanat kepada orang-orang yang berhak (Q.S Attaubah)

c. membersihkan harta dari tercampur dengan yang haram

d. dapat menggugah semangat bekerja

e. dapat melipat gandakan pahala (Q.S Arrum 3)

2. Bagi orang menerima zakat

a. agar para fakir miskin ikut serta menikmati harta yang dimiliki oleh orang-orang kaya (Q.Sal Hasr :7)

b. sebagai upaya unutk menolong mengatasi kesulitan dankesusahan yang diderita kaum fakir miski

c. dapat memperteguh iman bagi orang-orang mualaf

3. Bagi masyarakat

a. mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan dari sifat kikir.

b. Adanya rasa persamaan yang memikirkan nasib manusia dalam suasana persaudaraan.

c. Mempunyai sifat social.

d. Menjaga timbulnya rasa dengki,iri, antara si miskin dan si kaya.

e. Menumbuhkan sifat murah hati dan penyayang.

BAB II

PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah ialah, zakat yang wajib disebabkan berbuka dari puasa ramadhan.Hukumnya wajib atas setiap muslimin,walaupun anak kecil atau dewasa,laki-laki atau perempuan budak belian atau merdeka,adapun dasarnya hukumnya adalah :

1. Q.S ATTAUBAT ayat 60

yang artinya: sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir ,orang-orang miskin, pengurus-pengurus(amil zakat),para muallaf yang di bujuk hatinya,budak-budak yang akan menebus kemerdekaannya,orang-orang yang berhutang untuk jalan alllah dan orang-orang yang saedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang di wajibkan allah.Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.

2. Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar R.A, katanya “Rasulullah S.A.W telah mewajibkan zakat fitrah dari ramadhan sebanyak satu sukat dari kurma atau satu sukat padi atas hamba dan orang merdeka laki-laki dan wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin.

3. Ijma para ulama yaitu dari dulu hingga sekarang tidak ada seorang ulamapun mengingkari kewajiban zakat fitrah ( Ket: Solusi Problematika ummat oleh DR.KH.MA Sahal Mahfudz )

B. Atas siapa zakat fitrah diwajibkan

Zakat fitrah itu wajib atas setiap muaslim baik anak kecil atau daewasa laki-laki atau wanita budak belian yang merdeka, yang memiliki kelebihan makanan selama satu hari satu malam sebanyak satu sha’ ( 2,5 kg ) dari makanannnya bersama keluarganya. (Inilah pendapat Malik Syafii dan Ahmad,menurut Syaukowi pendapat inilah yang paling benar )

Zakat itu wajib atas seseorang baik buat dirinya maupun keluarganya yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anak-anaknya,egitu pula khadam ( pembantu rumah tangga)yang mengurus pekerjaan dan urusan rumah tangganya.jadi tidak wajib zakat fitrah bagi orang kafir,ini

Menurut Syeh Al Imam Al Alim Al Alamah Syamsudi Abdu Abdillah Muhammad bin kosim Assyafii dalam kitab “fathul Qarib”.

Bagi anak kecil tidak langsung dibebankan kepadanya.Orang tuanyalah yang diwajibkan memenuhinya dengan hartanya sendiri atas nama anaknya kecuali kalau anak tersebut memiliki harta zakat fitrah diambil langsung dari hartanya.Demikian ketrangan dari kitab I’ ANNAH ATH-THALIBIN syarah FATHUL MUIN

Apakah hal yang sama juga berlaku untuk jenis zakat yang lain.menurut madzhab syafi’I tetap mewajibkan karena dilihat dari segi fungsinya zakat membantu orang yang kekurangan dalam masalah ekonomi dan dari harta itu sendiri berkembang dan bertambah. Sebaliknya madzhab Hanafi. Argumentasinya zakat adalah ibadah murni (ibadah mahdhoh) sehingga anak kecil dan karena belum mukhallaf maka belum terbaru untuk menunaikannya. (ket. Solusi Problematika umat – oleh DR. KH.MA.Sahal Mahfud).

B.Waktu,Bentuk dan Banyaknya zakat fitrah

1. Waktu

Para Fukoha telah sepakat bahwa zakat fitrah itu wajib pada akhir bulan Romadhan,hanya mereka berbeda pendapat mengenai batas waktu wajibnya menurut

Tsauri,Ahmad Ishak dan Syafi’I dalam Al Jadid serta menurut satu berita juga dari malik waktu wajibnya itu ialah ketika terbenamnya matahari pada malam lebaran,karena saat itulah waktu berbuka puasa Ramadhan. Tetapi menurut Abu Harufah,Laits,Syafi’I dalam Al Qodim dan menurut berita yang lain dari malik,waktu

Wajibnya tatkala terbit fajar hari lebaran. Lalu bagaimana kalau pembayaran zakat fitrahnya dimuka,menurut Junhur Fukoho boleh memajukan pembayaran zakat fitrah sebelum hari raya sehari atau dua hari,menurut Abu Hanifah boleh dimajukan sampai sebelum bulan puasa,sedang menurut syafi’I diperbolehkan memajukan hingga awal Romadhan dan menurut Malik dan Ahmad boleh dimajukan sekedar satu atau dua hari. Dan para Imam sepakat bahwa zakat fitrah itu tidaklah gugur dengan mengundurkannya dari waktu wajib tetapi menjadi utang yang menjadi tanggung jawabnya,sampai lunas dibayar walau hingga akhir usia,mereka sepakat pula bahwa tidak boleh menangguhkannya lewat dari hari lebaran kecuali Ibnu Sirin dan Nasa’i yang kabarnya berpendapat boleh ditangguhkan dari hari lebaran itu. Dan berkata Ahmad harapan saya bahwa itu tidak menjadi apa,tetapi menurut Ibnu Ruslan hal itu telah sama disepakati haramnya, karena fitrah itu adalah zakat,maka seperti halnya sholat bila dilakukan diluar waktunya dan hal ini dijelaskan oleh hadits “Siapa yang membayarnya sebelum sholatnya,ia adalah zakat, yang diterimanya dan siapa yang membayarnya sesudah shalat maka hanya menjadi sedekah diantara berbagai sedekah (Fiqh Sunnah).

Akibat perbedaan tersebut akan menyangkut bayi yang lahir sebelum fajar hari lebaran dan yang sesudah terbenam matahari,Apakah wajib zakat fitrah atau tidak. Menurut syafi’I,Tsauri,Ishak,Malik tidak wajib sedang menurut Hanafi wajib.Begitu juga orang meninggal dunia pada malam Ied atau takbiran,jika dilakukan pada malam itu juga tidaklah wajib dikeluarkan zakat fitrahnya (Hasyiatul Bahuri juz I hal 278).

2. Bentuk zakat fitrah

semua bahan makanan yang umum yang bias dimakan dinegri itu sebagai makanan pokoknya seperti beras,dll, itulah yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya jadi tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah berupa harga dari bahan makanan tersebut berupa uang (kifayatul Akhyar).

Mengenai maksud makanan umum menurut Imam Ghozali dalam kita Al Wasith ialah makanan umum yang terdapat pada saat seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah, bukan yang terdapat dan tersedia sepanjang tahun. Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang seharga bahan pokok,begitu pula pendapat Ibrohim Muhammad Al Jamal dalam kitabnya Fiqhul Mar’atil Muslimati ia beralasan bahwa terpeliharanya kesejahteraan orang fakir demi memenuhi kebutuhannya. Padahal kesejahteraan orang Fakir dewasa ini tersebar pada uang,karena demikianlah keadaan sekarang.

3.Banyaknya zakat fitrah

Zakat Fitrah dikeluarkan sebayak 1 Sha’atau 2,5 kg, inilah pendapat Syafi’I,Ahmad,Malik,menurut Syaukani, pendapat inilah yang paling benar.

Satu (1) Sha’ menurut Dr. Mundzir MA dalam buku Fiqh, ukuran zakat fitrah bukan timbangan tetapi takaran yaitu satu sha’ 3,1 liter.

Antara liter deng kg tidak usah dipersoalkan karena 3,1 liter hamper sama dengan 2,5 kg dan sebaliknya,bahkan menurut Wahbah Alzuhaili (dalam Alfiqih Al Islami Wa Adilatuh hal 75) 1 (satu) Sho’ (2,75 liter).

D.Yang berhak menerima zakat Fitrah (Mustahik)

Dalam Q.S Attaubah : 60, yang artinya sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir miskin,amil zakat,mukallaf (yang dilemahkan hatinya) untuk (membebaskan) orang yang berhutang/ghorim,untuk jalan Allah (sabilillah) dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) sebagai kewajiban dari Allah Maha Pengasih Maha Penyayang.

Para Mustahik zakat tersebut adalah :

1.FAKIR

Menurut Ibn Qosim yang bermadzhab maliki antara fakir miskin keduanya sama (Al Mutaradifain) sedang menurut mayoritas Fuqoha fakir miskin merupakan kelompok yang berbeda. Fakir lebih buruk kondisi ekonominya dari pada miskin. Menurut Malik,Syafi’I dan Hambali Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (makan minum pakaian rumah) misalnya dia membutuhkan 10 maka yang didapatnya tidak lebih dari 3 atau 4,belum mencukupi kebutuhan kurang dari 50% sedang

2. Miskin

Orang yang mempunyai harta dan usaha tetapi belum mencukupi kebutuhannya misalnya butuh 10 tetapi memiliki 7 atau 8 jadi hanya mampu memenuhi kebutuhan 70-80 (Solusi Problematika Umat). Menurut Hanafi makruh memberikan lebih satu Sho’ kepada orang miskin tetapi menurut syafi’i dan Maliki boleh. (Bidayah Al Mustahid Wanihayah Al Muqtahid Al Ibnu Rusyd Al Qurtubiy)

3.AMIL

Yaitu orang yang diangkat oleh Imam seperti petugas penarik zakat dan penulis yang mencatat apa yang diberikan oleh pemilik harta zakat (Al Bajuri I / 283).

Disini ada keharusan pengangkatan resmi imam/pemerintah tanpa adanya itu maka bukan termasuk amil.

PERMASALAHAN

Bagaimana panitia yang ada didaerah atau sekolah yang tidak diangkat oleh pemerintah?

Dalam Kifayatur Ahyar II : 159 disebutkan bahwa Imam Al Ghozali menyatakan adanya syarat-syarat (menjadi penguasa yang benar)tersebut sangat sulit dimana sekarang ini,karenanya maka boleh melaksanakan semua keputusan dari siapapun yang memiliki kekuasaan yang efektif.Walaupun bodoh atau fasik agar kepentingan umat islam tidak terbengkelai Imam Al Rafi menyatakan pendpat ini adalah pendapat yang baik. Oleh karena itu Amil menurut Orof.Dr.Ahmad Syara Basyi dalam kitabnya Yas Alunaka Fiddin Wal Hayat. Amil zakat yaitu panitia zakat (yang mengurusi pengumpulan zakat dan menyerahkannya kepada yang berhak). Amil dapat menerima bagian dari zakat hanya sebesar upah yang pantas untuk pekerjannya. Bila bagian amil ternyata lebih besar maka sisanya dialihkan kepada mustahik lainnya, sedangkan bila jumlah bagian amil itu kurang dari upahnya pemerintah harus memenuhi upah mereka (Drs.Supriana Mag – Menteri Pendidikan Agama Islam).

Syarat-syarat amil

  1. Trampil
  2. Muslim
  3. Bukan kelurga Bani Hasyim dan bagi Abdul Mutholib (keluarga Nabi) (Fiqh Sunnah)

Syaratnya :

  1. Mengerti segala permasalahan tentang zakat
  2. Dapat dipercaya (jujur)
  3. Tidak boleh orang yang ahli maksiat (Fasik) seperti pemabuk dll.
  4. Bukan Budak
  5. Bukan keluarga Nabi Muhamad SAW
  6. Islam

  1. MUALLAF

Secara bahawa orang yang hatinya dijinakan atau dibujuk. Muallaf ada 2, ada yang muslim ada yang kafir. Orang kafir dianggap muallaf apabila mempunyai dua alas an yaiu mengharap kebaikan atau menghindari keburukannay. Ini dilakukan nabi sewaktu islam masih lemah tetapi pada Imam Umar tidak berlaku lagi.

Adapun muallaf muslim,ada 4 macam

    1. Orang yang terkemuka dan kaumnya agar ia tertarik dengan islam
    2. Orang muslim tetapi belum sepenuh hati
    3. Orang muslim yang tinggal berbatasan dengan Negara orang kafir,agar mereka mau jihad terhadap orang kafir
    4. Orang muslim yang berbatasan dengan kelompok yang enggan zakat,agar mereka mau melakukan penarikan zakat terhadap kelompok tersebut.

Menurut Imam Malik sekarang ini tidak ada lagi muallaf sedang menurut Imam Syafi’i dan Hambali muallaf sampai sekarang masih ada jika dipandang perlu. (Menteri Pendidikan Agama)

    1. RIQOB

Yaitu budak yang dijanjikan akan merdeka bila membayar kepada tuannya,tetapi tidak mampu membayarnya maka dapat diberi zakat (Fiqih Sunnah)

6. GHORIM

Yaitu orang yang berhutang ada tiga macam

1. Bila utangnya tidak untuk maksiat dan tidak mampu membayarnya

2. Berhutang karena kepentingan mendamaikan seperti membayar diyar dalam kasus pembunuhan karena pembunuhannya tidak diketahui

3. Berhutang karena ia menjamin utang orang lain

  1. IBN SABIL (Musafir)

Ibn Sabil dapat diberi zakat dengan syarat :

    1. perjalanannya tidak untuk maksiat
    2. ia kehabisan bekal

Jumlah bagiannya disesuaikan dengan kebutuhan dalam perjalanan untuk sampai ke tujuan

  1. SABILILLAH

Menurut Imam Syafi’I sabilillah itu,hanya diberikan kepada orang yang berperang dijalan Allah secara sukarela tanpa mendapat gaji dari pemerintah.

Sedang menurut Imam Nawawi dalam Tafsir Munir 1/344 dan para ahli fiqih menyatakan boleh menyalurkan zakat kepada segala macam sector social yang positif seperti membangun masjid madrasah mengurus mayit sembarangan dll. Hal ini juga sama dengan pendapat dalam Tafsir Al Munir Kitab Qurrotul Ain : 73 karena kata Sahabat dalam surat At Taubat ayat 60 pengeritannya umum menyangkut segala sector social demikian pendapat Fadhil Muhammad Makhluf ahlul kitabnya Al Fathwa Al Syar’iyah.

PENGANTAR REDAKSI

Bimillahirrohmanirrohim
dengan TI semua menjadi mudah
dengan SENI semua menjadi indah
dengan ekonomi semua menjadi terarah
dengan AGAMA semua menjadi berkah fiddunya wal akhiroh